Cara dan Syarat Nikah di KUA, Makin Banyak Dilirik Masyarakat

Cara dan Syarat Nikah di KUA, Makin Banyak Dilirik Masyarakat

Cara dan Syarat Nikah di KUA, Makin Banyak Dilirik Masyarakat

JAKARTA, selebritis.id – Cara dan syarat nikah di KUA merupakan hal yang paling mendasar untuk menikah di Indonesia. Hal ini karena setiap pasangan suami istri wajib mencatatkan perkawinannya di KUA agar sah secara agama dan negara.

Selain itu, banyak masyarakat Indonesia yang memperhatikan pernikahan yang hanya berlangsung di KUA. Apalagi setelah kisah pernikahan gratis di KUA dari pemilik akun Twitter @odongpejjj viral.

Bagi Celeb Hitz yang juga ingin menikah gratis di KUA, coba simak cara dan syaratnya dikutip dari laman Sistem Informasi Nikah berikut ini, Minggu (5/2/2023).

Cara menikah di KUA:

1. Simpan akta nikah di RT/RW untuk dibawa ke desa
2. Pengurusan akta nikah di kantor mukim untuk dibawa ke KUA
3. Jika perkawinan berlangsung kurang dari 10 hari sejak pendaftaran, kedua mempelai perlu meminta informasi dispensasi dari kabupaten.
4. Jika dilakukan di luar domisili mempelai wanita, akta nikah harus diurus di mukim KUA setempat untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
5. Mendaftar di KUA tempat melangsungkan pernikahan gratis atau membayar Rp 600.000 jika melangsungkan pernikahan di luar jam kerja KUA/KUA
6. Pengecekan data nikah calon mempelai di KUA tempat dilangsungkannya pernikahan.
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Syarat-syarat yang harus dibawa untuk menikah di KUA adalah:

1. N1 – Akta Nikah (Diperoleh dari Desa/Desa)
2. N3 – Surat Persetujuan Nikah
3. N5 – Izin Orang Tua (Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
4. Surat Cerai (bila kedua mempelai bercerai)
5. Surat Izin Panglima (Bila calon mempelai TNI atau POLRI)
6. Akta kematian (jika janda/duda meninggal dunia)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika; calon pengantin pria kurang dari 19 tahun, izin poligami dan izin KBRI untuk WNA
8. Fotokopi Tanda Pengenal (KTP)
9. Fotokopi Kartu Keluarga
10. Fotocopy Akte Kelahiran
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (bila perkawinan di luar wilayah pemukiman catin)
12. 5 lembar foto ukuran 2×3
13. 2 pas foto ukuran 4×6

Sebagai informasi, layanan KUA tersedia mulai Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.

Editor: Endang Oktaviyanti

Ikuti Berita Selebriti di Berita Google